Kabar Berita.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo masih belum memutuskan substansi yang akan direvisi dalam Undang-undang Organisasi Masyarakat yang baru disahkan. Sebab menurutnya, di internal pemerintah saja masih menunggu masukan sejumlah lembaga.
“Ya belum tahu apa saja yang mau dibahas, dari pemerintah apa, pemerintah kan masukkan semua, kejaksaan bagaimana, kepolisian bagaimana, BIN bagaimana, Mendagri bagaimana, Polhukam bagaimana, Kominfo bagaimana,” kata Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.
Tjahjo menuturkan, tak hanya masukan dari pemerintah, dalam revisi ini nantinya juga akan mendengarkan masukan dari fraksi. Sehingga tentunya pemerintah terbuka terhadap usulan revisi.
“Secara prinsip pemerintah tak otoriter, tetap terbuka apa maunya DPR, kita duduk bersama. Hanya kita sepakat apakah setuju revisi? Setuju, revisi. Bapak presiden juga menyatakan sama. Ya nanti materinya apa, Nanti dari DIM masing-masing fraksi ada, dari pemerintah juga ada. Kita bahas di pansus,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo prinsipnya yang menyangkut ideologi, melanggar Pancasila harus dihukum. Begitu pun dengan yang berbau komunis, ateis, marxisme, dan leninisme.