Jakarta, KabarBerita.id — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melarang penjabat (Pj.) kepala daerah memasang baliho yang bertujuan untuk pencitraan diri menjelang Pilkada 2024, meskipun baliho tersebut dipasang oleh masyarakat. Instruksi ini disampaikan dalam rapat koordinasi virtual dengan seluruh penjabat kepala daerah tingkat gubernur, bupati, dan wali kota, pada Kamis (20/6).
Tito menyarankan, jika penjabat kepala daerah ingin memasang baliho, sebaiknya menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas mereka.
“Kalau ingin pasang baliho bisa gunakan kata-kata untuk mendukung [penanganan] stunting atau program kegiatan Pj. gubernur. Jangan ada baliho yang mengatakan ‘sukseskan atau dukung nama Pj. gubernur ini’, walaupun baliho itu dipasang oleh masyarakat, tolong diturunkan,” ujar Tito.
Selain itu, Tito meminta seluruh penjabat kepala daerah yang ingin ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024 untuk mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ia juga meminta para Pj. kepala daerah yang berniat maju Pilkada untuk mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 16 Mei 2024.
“Bagi yang ingin ikut Pilkada, saya sudah kirim surat pada 16 Mei 2024, agar memberikan informasi dan melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ujarnya.
Tito menawarkan dua mekanisme bagi Pj. kepala daerah yang ingin mundur sebagai ASN. Opsi pertama, Pj. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat dengan mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran. Opsi kedua, Tito akan memberhentikan Pj. kepala daerah yang tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan namun tetap mengikuti Pilkada.
“Jadi tinggal pilih, apakah ingin di mata publik positif dan elektabilitas meningkat karena fair, dibandingkan dengan isu bahwa calon tersebut diberhentikan karena tidak melapor,” jelasnya.
Tito menegaskan bahwa penjabat kepala daerah harus tetap memastikan pemerintahan di daerah berjalan lancar hingga terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2024.
“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang terpilihnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang benar-benar ditentukan oleh rakyat,” tutupnya.