Kabarberita.id, Selasa, 31 Oktober 2017, Polres Kota Bekasi menggerebek pabrik pupuk palsu yang beromset miliaran rupiah. Padahal penggunaan pupuk palsu sangat merugikan petani, yang berpotensi gagal panen.
Menanggapi hal ini, PT Pupuk Indonesia (Persero) menghimbau agar petani menggunakan pupuk yang merek dan isinya sudah terdaftar resmi dan berstandar SNI. Mereka berharap pembeli mendapatkan pupuk di kios pupuk resmi sehingga bisa menjamin keaslian dan kualitas pupuk tersebut.
“Pupuk yang berkualitas baik seharusnya memiliki kandungan unsur harga sesuai anjuran pemerintah. Kami sangat menyayangkan masih ada pihak yang berusaha mengelabui petani dengan menjual produk palsu atau tidak memiliki kandungan yang benar, sehingga akan sangat merugikan petani karena akan menggagalkan hasil panen,” kata Head of Corporate Communication Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, dalam keteranganya, Rabu, 1 November 2017.
Wijaya menambahkan, untuk dapat membedakan pupuk yang resmi diproduksi yaitu logo resmi PT Pupuk Indonesia di bagian depan karung dengan tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah. Selain itu, kata Wijaya, butiran pupuk urea bersubsidi memiliki kandungan nitrogen sebesar 46 persen yang sesuai dengan anjuran dari pemerintah, serta memiliki ciri khusus berwarna merah jambu.
Pupuk resmi juga biasanya memberlakukan kantong satu merek dengan mencantumkan nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya.
Pupuk SP-36 Super Fosfat yang diproduksi dan didistribusikan Pupuk Indonesia memiliki kandungan P205 (Fosfat) sebesar 36 persen dan Sulfur sebesar 5 persen. Sedangkan untuk pupuk Phonska memiliki kandungan N (Nitrogen) sebesar 15 persen, P205 (Fosfat) sebesar 15 persen, dan K20 (Kalium) sebesar 15 persen.
“Kami berupaya menekan peredaran pupuk ilegal dan menindak oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk mendapatkan informasi mengenai pupuk, silakan hubungi nomor 0800-100-800-1 atau mengirimkan pesan sms ke nomor 0822-100-100-81,” kata Wijaya.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan pupuk palsu di Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, pabrik pupuk palsu itu milik PT Bejo Slamet Jaya.
“Pabrik ini memproduksi pupuk palsu bermerek NPK Phospate, SP.36, NPK Utama Phoska dan Maxus. Mereka membuat dengan bahan baku kapur, pewarna dan garam,” kata Adi Deriyan.
Di dalam pabrik yang telah beroperasi selama dua tahun itu, petugas menemukan ratusan ton pupuk palsu siap edar. Pupuk itu rencananya akan dikirim ke Lampung dan kota-kota lain di Sumatera.
sumber : VIVA.NEWS