Kabar Berita.id – Hingga saat ini kondisi akses keuangan di Indonesia dinilai masih kurang menggembirakan. Hal itu tercermin dari rendahnya tingkat inklusi keuangan di Indonesia.
Survei terakhir yang dilakukan Bank Dunia pada tahun 2014 menunjukkan, inklusi keuangan Indonesia hanya 36 persen. Artinya, dari 100 penduduk dewasa Indonesia, hanya 36 orang yang memiliki rekening pada lembaga keuangan formal.
“Rendahnya tingkat inklusi keuangan tersebut dapat berakibat negatif pada berbagai aspek,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng pada acara seminar nasional tema “Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai sebagai Strategi Perluasan Akses Keuangan Masyarakat” di Jakarta, Senin (18/12/2017).
Sugeng menyatakan, dari sisi masyarakat, eksklusivitas keuangan berdampak pada tidak adanya budaya menabung sehingga masyarakat tidak memiliki dana untuk berjaga-jaga ataupun keperluan di masa depan.
Selain itu, eksklusivitas keuangan juga dapat menutup peluang masyarakat untuk memupuk aset, sehingga tidak dapat meningkatkan kesejahteraan, serta menyebabkan inefisiensi dalam melakukan transaksi pembayaran.
Dari sisi stabilitas sistem keuangan, eksklusivitas keuangan dapat menghambat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga berakibat pada kurang optimalnya fungsi intermediasi dari lembaga keuangan.
“Tidak hanya itu, eksklusivitas keuangan juga dapat memperbesar shadow economy atau transaksi ekonomi yang tidak tercatat sehingga rawan menimbulkan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta mengurangi buffer bagi sistem keuangan apabila terjadi kondisi resesi,” jelas Sugeng.
Akhirnya, bagi perekenomian nasional, eksklusivitas keuangan dapat memperlebar kesenjangan sosial, tidak mendukung penurunan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan inefisiensi secara nasional.
Memperhatikan dampak negatif yang dapat terjadi, kebutuhan akan perluasan akses keuangan dipandang BI menjadi hal yang tidak dapat ditunda lagi. Oleh karena itu, pada tahun 2016 yang lalu, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Perpres Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
“Perpres dimaksud diterbitkan untuk memperkuat komitmen para pihak dalam mewujudkan perluasan akses keuangan, khususnya bagi masyarakat unbanked (yang belum tersentuh layanan bank),” ungkap Sugeng.
Target utama yang ingin dicapai melalui Perpres dimaksud adalah kenaikan tingkat inklusi keuangan menjadi 75 persen pada tahun 2019.
Dalam mencapai target tersebut, Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah menetapkan 5 pilar, yaitu Edukasi Keuangan, Hak Properti Masyarakat, Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan, Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah, serta Perlindungan Konsumen.