Jakarta, KabarBerita.id — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah yang dilakuka pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata Atau First Travel.
“Hari ini tiga orang diperiksa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/8).
Menurut dia, sejak Kamis (10/8) hingga hari ini ada 14 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka adalah para staf First Travel.
Dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut, penyidik juga telah menggeledah kantor First Travel yang berlokasi di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang, Kavling 896, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/8) malam.
“Dari penggeledahan, disita beberapa dokumen yang terkait dengan transaksi yang dilakukan para calon jamaah, bukti transfer, bukti transaksi refund. Juga disita CPU komputer,” katanya.
Pasutri yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak,kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.