Jakarta, KabarBerita.id — Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebut kesalahan-kesalahan enam pihak dalam Tragedi Kanjuruhan, termasuk pihak PSSI, PT LIB, dan aparat keamanan.
TGIPF menampilkan kesimpulan terkait kesalahan-kesalahan berbagai pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.
PSSI selaku induk organisasi olahraga sepak bola di Indonesia mendapat sorotan utama. TGIPF mencantumkan delapan poin kesalahan seperti tidak melakukan sosialisasi yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pertandingan, serta sederet hal lainnya.
Secara total ada delapan poin sorotan dari kesimpulan TGIPF untuk PSSI. Selain itu TGIPF juga memberikan 12 poin rekomendasi kepada PSSI.
PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang memiliki kapasitas sebagai operator Liga 1 juga mendapat tanda merah lantaran beberapa hal seperti tidak mempertimbangkan faktor risiko dalam menentukan jadwal pertandingan, tak mempertimbangkan reputasi kualitas petugas, dan panitia pelaksana. TGIPF mencantumkan lima kesalahan PT LIB dan memberi enam rekomendasi kepada PT LIB.
Pihak ketiga yang disinggung TGIPF dalam laporannya adalah Panitia Pelaksana. Ada 11 poin kesalahan Panpel yang disebutkan, antara lain adalah tak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan hingga tidak menyiapkan tim medis yang cukup.
Selain 11 poin kesimpulan soal Panpel, TGIPF juga memberikan 10 poin rekomendasi untuk panitia pelaksana untuk masa yang akan datang.
Selanjutnya security officer merupakan pihak keempat yang masuk dalam laporan TGIPF. Ada tiga poin kelalaian security officer seperti tak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan, tak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan, dan tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.
TGIPF juga mencantumkan tiga rekomendasi kepada security officer terkait poin kelalaian yang disebutkan sebelumnya.
Aparat keamanan masuk dalam poin kelima dalam kesimpulan TGIPF.
Ada lima poin yang disebutkan TGIPF soal aparat keamanan, antara lain adalah tak pernah mendapat pembekalan atau penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA, tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribune, hingga di luar lapangan.
Untuk aparat keamanan, TGIPF memberi rekomendasi terpisah kepada Polri (11 poin) dan TNI (tiga poin).
Pihak lain yang juga disebutkan melakukan kesalahan dalam Tragedi Kanjuruhan oleh TGIPF adalah suporter. Dalam hal ini TGIPF menuliskan suporter tidak mengetahui atau mengabaikan larangan memasuki area lapangan pertandingan, melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas, serta melakukan tindakan melawan petugas.