Kabarberita.id, Kasus penipuan investasi yang dilakukan Esther Pauli Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbl, memasuki babak baru.
Menguntip Kontan.co.id, Selasa (07/11/2017), pada Senin kemarin, nasabah mengajutka gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 764/Pdt2017/PN JKT Sel.
Berdasarkan Salinan berkas gugatan yang diperoleh Kontan, para penggugat meliputi 13 pihak. Salah satu dari 13 penggugat itu adalah Karlina Umar Wirahadikusumah, yang tak lain adalah istri almarhum Umar Wirahadikusumah , mantan wakil presiden di era Soeharto.
Disisi lain, para tergugat terdiri dari lima pihak. Yakni Larasati sebagai tergugat pertama, Reliance Sekurits (tergugat kedua), Magnus Capital (tergugat ketiga), Hosea Nicky Hogan (tergugat empat), dan Hendri Budiman (tergugat lima)
Hendri adalah Direktur Magnus Capital. Adapun Nicky Hogan adalah mantan Direktur Utama Reliance Securities yang kini menjabat sebagai Direktut Bursa Efek Indonesia.
Selain tergugat, ada pula pihak yang menjadi turut tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (turut tergugat satu), Bank Mandiri Cabang BEI (turut tergugat dua) dan BANK Central Asia Cabang BEI (turut tergugat tiga).
Ihwal Karlina terjebak dalam tawaran investasi Larasati berawal ketika menempatkan dananya pada tergugat dua (Reliance) dengan jaminan Investasi dengan suku bunga 12,5 persen itu bertenor 12 bulan yakni periode 5 maret 2015 hingga 5 maret 2016.
Dengan skema itu, Karlina hanya diminta untuk menyetor Rp. 4,37 miliar sebagaimana trade confirmation tertanggal 9 maret 2015 yag ditandatangani oleh Diektur Utama Reliance Sekuritas Nicky Hogan dan Divis Wealth Management Reliance Larasati.
Namun pada tanggal jatuh temp dana yang dinvestasikan tidak dapat ditarik hingga saat ini.
Sumber : Kompas.com