Bandung KabarBerita.id — Menyusul adanya reklame yang bermasalah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini sedang membahas aturan baru terkait pemasangan reklame.
Deden Saepulloh selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Potensi Pajak Daerah Bapenda Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Selasa (16/11) menuturkan aturan baru tersebut sedang digodok dimana terdapat pajak sampai denda terkait reklame ilegal.
Ia menjelaskan saat ini ada peralihan dari perubahan peraturan dari by izin kepada by tayang. Dari by tayang pun adalah sekarang itu ada transisi dari by tayang menjadi by tayang yang terkena punishment ada dendanya.
Jika ada reklame yang tidak berizin terpasang, maka pemiliknya harus meminta izin serta dijatuhi denda. Mereka nantinya akan dikenakan sanksi yang lebih berat yaitu kenaikan pembayarannya atau dengan kata lain reklame yang tidak berizin, pembayaran pajaknya akan jauh lebih besar dari reklame yang mengajukan izin.
Dendanya dijelaskan oleh Deden bisa mencapai 50 persen dari biaya pajak reklame ilegal.
Deden menjelaskan pihaknya saat ini sering menjumpai reklame ilegal beredar di Kota Bandung. Namun untuk pengawasan reklame ilegal tersebut, ia menuturkan tidak hanya menjadi kewenangannya saja di Bapenda namun juga melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain yaitu Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Untuk penegakkan aturan tersebut ada di Satpol PP. Deden menegaskan yang dilakukan pihaknya hanya pemungutan pajaknya saja sehingga tetap dibutuhkan koordinasi.