Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 13 Unit Sepeda Mewah

Jakarta, KabarBerita — Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan sepeda di kasus korupsi ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Kali ini, ada 13 sepeda yang diamankan lembaga antirasuah.

Bila dijumlahkan, KPK telah menyita 22 sepeda diduga terkait dengan Edhy. Adapun sepeda tersebut dari berbagai merek mulai dari Specialized tipe S-Work hingga Lapierre.

13 sepeda teranyar yang disita oleh KPK, salah satunya adalah merek Lapierre. Sepeda yang disita adalah jenis road bike dengan kelir yang berbeda-beda, mayoritas warna merah. Sepeda itu diduga dibeli menggunakan uang dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Sepeda diserahkan oleh pihak yang mewakili Safri. Safri merupakan mantan staf khusus Edhy yang diduga membeli sepeda untuk keperluan atasannya tersebut. Saat ini sepeda-sepeda itu sudah terpajang rapi sebagai barang sitaan KPK.

Lantas berapa harga sepeda tersebut?
Dilihat dari laman resmi Lapierre, diduga sepeda tersebut adalah Lapierre Sensium. Ada 8 item sepeda yang dijajakan dengan tipe tersebut. Harganya bervariasi, mulai dari Euro 675 (Rp 11.579.625) untuk Sensium 1.0 hingga Euro 2,599 (Rp 44.585.845) untuk eSensium 5.2.

Adapun satu sepeda yang mirip dengan sepeda yang disita oleh KPK adalah Sensium 3.0 Disc berkelir merah yang harganya adalah Euro 1.199 (Rp 20.568.845).

Sementara, bila ditelusuri di salah satu aplikasi jual beli online Indonesia, sepeda Lapierre Sensium ini nilainya memang capai puluhan juta rupiah. Salah satunya adalah Lapierre Sensium 500 Disc Size M, dengan harga Rp 38 juta.

Kasus Edhy Prabowo
KPK saat ini memang sedang menelusuri dugaan aliran suap yang digunakan oleh Edhy. Politikus Gerindra itu diduga memakai uang tersebut untuk keperluan pribadinya serta orang-orang dekatnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa 3 sekretaris pribadi Edhy disewakan apartemen masing-masing satu unit. Bahkan salah satu sespri, Anggia Putri Tesalonika Kloer, juga diberi pinjam mobil.

KPK menduga uang yang dipakai itu merupakan suap yang diterima Edhy, namun hal itu dibantah. Dalam perkaranya, Edhy diduga melalui anak buahnya diduga mengakali perizinan ekspor benih lobster yang berujung permintaan fee kepada para calon eksportir.

Hal itu diduga dilakukan Edhy melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Ketiganya sudah jadi tersangka.
Baru satu pihak penyuap yang dijerat, yakni Suharjito. Ia didakwa menyuap Edhy sekitar Rp 2.145.995.440. Diduga, suap diberikan dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440.

Tinggalkan Balasan