Terkait Cuti Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bandung Ikuti Kebijakan Pusat

Bandung, KabarBerita.id — Menanggapi perihal kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan cuti bersama natal dan tahun baru 2022, Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan pihaknya sebagai Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak untuk menyikapinya.

Oded di Pusdai Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/10) menjelaskan bahwa pihaknya sebagai Pemerintah Daerah akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Psed juga menjelaskan setiap aktifitas harus sesuai standar protokol kesehatan dimasa pandemi seperti saat ini.

Ia menambahkan bahwa libur Desember tidak hanya tahun ini, namun tahun kemarin ada juga dan SOP tahun lalu akan dipakai kembali. Ia menegaskan semua harus tetap menaati protokol kesehatan dengan ketat serta tidak boleh lengah.

Terkait penyekataan pada libur natal dan tahun baru, Oded belum bisa memastikan karena kebijakan terkait hal tersebut harus terlebih dahulu di diskusikan dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Diketahui, cuti bersama natal tahun 2021 telah resmi dihapus oleh Pemerintah Pusat karena untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 yang berujung pada terjadinya Gelombang Tiga Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Selama hari Libur Nasional Tahun 2021, ASN juga dilarang mengambil cuti oleh Pemetintah Pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN.

Tinggalkan Balasan