Terdakwa Salah Transfer BCA Ajukan Penangguhan Penahanan

Surabaya, KabarBerita.id — Keluarga dan penasihat hukum terdakwa kasus salah transfer BCA Rp51 juta, Ardi Pratama, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan, usai menjalani sidang putusan sela di ruang sidang Chandra, PN Surabaya.

“Kami mengajukan penangguhan penahanan, Yang Mulia. Sudah ada suratnya,” kata Hendrix, kepada majelis hakim, Kamis (4/3).

Hendrix mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu diajukan lantaran Ardi adalah tulang punggung keluarga, dan harus membiayai istri, anak-anak dan adiknya.

“Penangguhan diajukan, karena dia tulang punggung keluarga, dan punya anak kecil,” ucapnya.

Dalam permohonan ini, Hendrix menyebut, istri dan ibu Ardi lun siap menjadi penjaminnya. Kliennya itu juga berjanji akan kooperatif menjalani persidangan.

“Penjaminnya keluarganya, istri dan ibunya. Dia nanti juga akan kooperatif menjalani proses perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, Istri Ardi, Devi Rahmawati, berharap permohonan penangguhan penahanan suaminya itu bisa segera dikabulkan oleh majelis hakim.

“Mudah-mudahan Allah ngasih keadilan. Ajukan penangguhan penahanan, yang penjaminnya saya. Karena, suami saya tulang punggung keluarga,” ucap Devi.

Kasus ini bermula saat Warga Surabaya, Ardi Pratama, mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp51 juta, ke rekeningnya pada Maret 2020. Ia menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar.

10 hari berselang, rumah Ardi didatangi oleh dua orang pegawai BCA. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.

Sayang uang itu terlanjur terpakai Ardi. Seorang pegawai BCA kemudian melaporkan Ardi pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.

Tinggalkan Balasan