Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PAN Teguh Juwarno dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (14/8).
Selain memeriksa Teguh, KPK akan memeriksa tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus yang sama, yakni Dosen Tetap ITB Munawar Ahmad, Karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyantini, dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang kini menjabat Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Teguh Juwarno sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus yang sama pada Senin (10/7) lalu.
Seusai diperiksa, Teguh mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong.”Sama sekali tidak kenal, tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi sama dia,” kata Teguh.
Ia pun mengaku apa yang ditanya oleh penyidik pada pemeriksaan kali ini sama seperti yang dirinya telah sampaikan saat sebagai saksi di persidangan kasus KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Tidak ada penambahan praktis sama pertanyaan yang lama seperti yang saya sampaikan di persidangan KTP-e,” kata dia.
Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, disebut bahwa Teguh Juwarno yang saat itu sebagai Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN menerima sejumlah 167 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun.