Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan ketentuan tarif batas bawah dan atas operator jasa angkutan taksi berbasis online atau daring.
Ketentuan itu sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online berlaku sejak 1 April 2017 lalu, namun pemerintah memberikan masa tenggat hingga tiga bulan atau 1 Juli 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengungkapkan ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (Km) dan dibedakan berdasarkan wilayah.
Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km. Sedangkan batas atas Rp 6 ribu per km.
Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 ribu dan batas atas Rp6.500 per km.
“Usulan tarif dari daerah, masing kepala daerah dan gubernur mengusulkan kepada pemerintah pusat dan sudah kami evaluasi,” tutur Pudji di Monas, Sabtu (1/7).
Jika operator melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
Regulasi ini dirilis sebagai revisi Peraturan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Ada 11 poin revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi berbasis aplikasi itu.
Sejumlah revisi tersebut, antara lain soal jenis angkutan, mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, KIR, STNK, pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.
Tujuan pemerintah merevisi peraturan tersebut adalah untuk melindungi konsumen serta pengemudi. Tak hanya itu, pemerintah juga masih mengharapkan kompetisi sehat antara taksi online dan konvensional.
Sumber: CNN Indonesia