Padang, KabarBerita.id — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyetrap Pj Sekretaris Daerah Benny Warlis. Benny dan sejumlah pejabat di lingkungan pemprov kedapatan tidak mematuhi aturan pakaian dinas.
Mereka yang tak tat aturan itu pun dipisahkan barisannya saat apel gabungan, Senin (17/5).
“Pelanggaran yang mereka lakukan hari ini, ketidakpatuhan mereka, ketidakdisiplinan mereka adalah kesalahan kepada bangsa ini. Kesalahan terhadap negara,” kata Buya Mahyeldi di Padang, Senin.
Mahyeldi mengatakan ASN yang disetrap tersebut diminta untuk menyadari kesalahannya. Namun, secara aturan akan tetap diproses.
Berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, setiap tanggal 17 setiap bulan, ASN harus memakai pakaian Korpri. Namun, saat apel selepas libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2021, sangat sedikit sekali yang menggunakan pakaian Korpri.
Sebagian besar memakai pakaian dinas kuning, itupun dengan atribut yang tidak lengkap. Baca Juga: MenPAN-RB: Laporkan PNS dan PPPK yang Nekat Mudik, Saya Tunggu! “Maka tadi saya kelompokkan yang tidak menggunakan pakaian Korpri. Sedikit sekali yang patuh. Yang pakaian kuning juga tidak lengkap atributnya. Itu adalah kesalahan,” ujarnya.
Dia mengatakan saksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan aturan karena aturan tentang ASN sudah jelas. Sanksi juga akan dijatuhkan pada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran. “Hari ini kita sidak. Yang tidak patuh tentu disanksi,” ujarnya