Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berembuk dengan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, soal ganti rugi lahan. Hal itu terkait kemenangan warga Bukit Duri yang menggugat Pemprov DKI.
Pemprov DKI menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan itu.
“Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri, mengajak semua stake holder. Kita bicarakan sama-sama, pengaturan daerah Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua, termasuk soal penyelenggaraan ganti rugi ke warga,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/10/2017).
Anies ingin solusi pengaturan kawasan Bukit Duri tidak hanya berasal dari Pemprov DKI tetapi juga dari warga. Untuk ganti rugi, Anies tidak menyebut apakah akan memberi ganti rugi sesuai putusan pengadilan atau tidak. Dia hanya mengatakan akan membahas itu bersama warga.
“Kami akan ajak sama-sama bicara, dihitung sama-sama. Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan. Masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa,” ujar Anies.
Baca juga : Warga Bukit Duri Tagih Janji Anies Bangun Kampung Deret
Anies mengatakan, pertemuan dengan warga nanti tidak hanya membahas masalah ganti rugi. Pertemuan juga akan membahas rencana pembuatan kampung deret di sana.
“Termasuk kalau membangun kampung deret kita bicarakan,” kata Anies.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (25/10/2017), hakim memenangkan warga.
“Hasilnya gugatan warga Bukit Duri diterima, kemudian Pemprov DKI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata pengacara warga penggugat, Vera Soemarwi ketika dikonfirmasi, Rabu malam.
Vera mengatakan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan penggusuran yang dilakukan pemerintah telah melanggar hak asasi manusia. Pemerintah secara sewenang-wenang menggusur warga penggugat tanpa musyawarah dan ganti rugi yang berkeadilan. Atas pertimbangan itu, warga dinyatakan berhak menerima ganti rugi.
Hakim memutuskan nilai ganti ruginya sebesar Rp 200 juta untuk 89 anggota kelompok dan empat perwakilan kelompok. Totalnya, Pemprov DKI harus ganti rugi hingga Rp 18,6 miliar.