Jakarta, KabarBerita.id — Jika kita membuang masker medis dengan cara yang salah maka akan mengakibatkan penularan covid 19. Oleh karenanya masker medis termasuk limbah medis yang tidak boleh dibuang sembarangan.
Dilansir dari laman Satgas covid 19, pemakaian masker medis tergantung dari jenis maskernya bisa berikan perlindungan dari bahaya virus 30-95%.Oleh karenanya selama pandemi ini penggunaan masker merupakan suatu kewajiban.
Terlebih lagi semenjak maraknya penularan covid varian Delta, pemerintah menghimbau masyarakat untuk gunakan double masker berupa masker medis dan masker kain demi cegah penularan.
Kita perlu diperhatikan bahwa masker medis merupakan barang yang tidak bisa digunakan berkali-kali. Jangka pemakaian masker medis maksimal hanya 6 jam setelahnya harus dibuang.
Untuk membuang masker medis terdapat cara yang yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai berikut.
1. Mengumpulkan masker bekas pakai
Jika kita idealnya tidak bisa memakai masker lebih dari 6 jam, maka dalam sehari kita butuh menggunakan 3-4 masker. Oleh karenanya banyak masker yang akan terbuang dan kita wajib mengumpulkannya.
2. Pemberian Desinfektan
setelah mengumpulkan masker yang tidak dibuang kita sebaiknya melakukan desinfeksi terlebih dahulu pada masker-masker tersebut.Yakni dengan cara merendam masker pada larutan desinfektan atau klorin.
3. Menggunting masker
Masker yang telah diberikan desinfeksi sebaiknya digunting atau di robek di bagian tengah masker.Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan nya kembali.
4. Memasukkan Masker ke dalam Kantong Transaparan dan Buang ke tempat sampah
Masker yang telah kita gunting sebaiknya dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan (agar petugas medis bisa mengolah limbahnya) dan dibuang ke tempat sampah.
5. Mencuci tangan
Setelah melakukan seluruh tahapan kita wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau bisa menggunakan hand sanitizer.