Survei Indikator Politik: Mayoritas Anak Muda Setuju UU ITE Direvisi

Jakarta, KabarBerita.id — Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas anak muda menilai bahwa Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi.
“Kalau kita tanya sebaiknya direvisi atau tidak, 57,3 persen UU ITE perlu direvisi menurut anak muda dan hanya 24,1 persen tidak perlu direvisi,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam sebuah diskusi yang berlangsung daring, Minggu (21/3).

Dia pun menyampaikan mayoritas anak muda menilai tindakan saling melapor ke aparat penegak hukum dengan dasar UU ITE tidak baik untuk demokrasi.

Menurutnya, hanya anak muda dari etnis Jawa dan Madura yang menganggap tindakan saling lapor tersebut sebagai hal yang baik-baik saja.

“Jadi tindakan saling melaporkan dipersepsi tidak baik oleh anak muda,” kata Burhanuddin.

“Kalau di sini yang mengatakan baik-baik saja umumnya dari etnik Jawa dan Madura. Di luar itu anak muda cenderung mengatakan tindakan saling melaporkan bukan hal yang positif,” imbuhnya.

Dalam survei ini, Indikator Politik Indonesia menggunakan metode random sampling dengan sampel sebanyak 1.200 responden rentang usia 17-21 tahun yang dipilih secara acak.

Margin of error survei ini kurang lebih sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian pada Pasal 27 UU ITE yang selama ini banyak makan korban.

Mahfud menyatakan revisi UU tersebut perlu dilakukan jika dinilai diperlukan, agar tak ada lagi pasal karet.

“Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban pasal 27 oleh sebab itu presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet,” kata Mahfud.

Pasal 27 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Jokowi, kata Mahfud, tak pernah menutup mata perihal banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE ini.

Tinggalkan Balasan