Sungai Bengawan Solo Tercemar, Polisi Tetapkan Dua Warga Sukoharjo Sebagai Tersangka

Jakarta, KabarBerita.id — Dua warga kecamatan Polokarto Sukoharjo dengan inisial J (36) dan H (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membuang limbah minuman beralkohol ke sungai Bengawan Solo Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada wartawan, Jumat (17/9), menyatakan bahwa setelah dilakukannya penyelidikan, pihaknya mendapati kedua tersangka melakukan aksi buang limbah alkohol ke sungai dengan menggunakan sarana 2 unit mobil pick up.

Dalam aksinya tersangka menyedot limbah hasil produksi alkohol jenis ciu dari tempat produksi memakai alat bertenaga diesel untuk kemudian dibuang limbahnya ke singai.

Wahyu menjelaskan bahwa terdapat beberapa barang bukti yang diamankan yakni 2 unit mobil, diesel beserta selang, dan 2 tandon air kapasitas 1000 liter.

Menurut Wahyu motif pelaku melakukan aksi tersebut ialah lantaran membutuhkan uang untuk biaya hidup.

Wahyu menyatakan kedua tersangka mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar, karena terjerat Pasal 104 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Agar hal tersebut tidak terjadi lagi, Wahyu menekankan bagi Pemda untuk sediakan sarana yang memadai bagi perajin minuman keras atau ciu untuk mengolah limbah dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan