Subang, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Subang telah melangkah maju dengan mengeluarkan dua Peraturan Daerah baru yang bertujuan untuk meningkatkan investasi di daerah tersebut. Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang kemudahan investasi dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang optimalisasi BUMD terhadap daya dukung Kepelabuhan, Pemerintah Kabupaten Subang berkomitmen untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Subang.
Asda II Subang, H Hidayat, menjelaskan bahwa peraturan-peraturan ini ditujukan untuk memberikan fasilitas non fiskal bagi masyarakat dan investor guna mempermudah kegiatan investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, peningkatan investasi memiliki dampak positif terhadap pembangunan ekonomi daerah, termasuk kontribusi terhadap pendapatan daerah dan PDRB.
Dalam upaya mensosialisasikan kedua Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Subang mengajak pemangku kepentingan, termasuk perwakilan perusahaan dan BUMD, untuk turut serta dalam memahami dan menerapkan ketentuan yang telah diundangkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Subang.
Tujuan dari kedua Peraturan Daerah ini adalah mengoptimalkan potensi yang dimiliki Subang, termasuk sumber daya alam, pariwisata, dan sektor ekonomi lainnya, guna menarik minat investor. Kolaborasi antara investor dan BUMD diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur dan industri di Subang.
Hidayat juga mengajak media untuk turut serta dalam menyebarkan informasi mengenai kemudahan investasi yang ditawarkan di Subang, sehingga masyarakat luas dapat mengetahui peluang-peluang yang tersedia. Keamanan dan kenyamanan iklim investasi serta kepastian hukum menjadi fokus dalam upaya menarik investor dan memastikan kelancaran proses investasi.
Dengan demikian, kehadiran kedua Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan investasi di Kabupaten Subang, sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan keakuratan dalam proses perizinan.