Jakarta, KabarBerita.id — Terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Martinus Hukom menyatakan pihaknya akan melakukan pendekatan hukum yang berkelanjutan.
Martinus menyampaikan bahwa kini pihaknya ingin merangkul para pemberontak supaya dalam melakukan penegakan hukum yang hingga menimbulkan ketegangan dan dendam tidak berujung pada mereka yang berakhir di penjara.
Hal tersebut disampaikan Martinus dalam diskusi daring yang digelar oleh Pusat Riset Ilmu Kepolisian Kajian Terorisme, Senin (27/9).
Menurut Martinus selama ini ketegangan antara kedua belah pihak terus terjadi dan tidak pernah mereda. Menurutnya apabila pemerintah melakukan pendekatan anti terorisme bagi para pelaku kekerasan, nantinya diharapkan terdapat proses deradikalisasi yang yang bisa membuat para pelaku mulai bisa melunak.
Martinus berharap untuk bisa melakukan pendekatan pada orang-orang yang ditangkap baik dengan pendekatan psikologi, budaya, sosial,maupun kesejahteraan.
Menurut Martinus dengan cara tersebut nantinya akan memunculkan Stockholm Syndrome yang merupakan syndrome yang dapat memunculkan rasa kasih sayang terhadap orang yang menyandera atau menangkap.
Apa yang dilakukan kelompok KKB di Papua ialah merupakan gerakan separatis yang mana sebetulnya patut untuk dihormati. Akan tetapi menurut Martinus terkadang gerakan tersebut malah berubah menjadi sebuah terorisme apabila sudah memunculkan kekerasan bagi masyarakat sipil.
Oleh karenanya saat ini kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua yang bersenjata ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai teroris. Kelompok ini menginduk pada organisasi ini, kelompok tersebut menginduk pada organisasi Tentara Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dengan total sebanyak 19 kelompok.
Hingga saat ini kontak tembak antara aparat gabungan tni-polri dengan KKB masih terus berlanjut. Dilaporkan terakhir aparat TNI, aparat Brimob, dan salah satu tenaga kesehatan meninggal dunia di Distrik Kiwirok.