Bali, KabarBerita.id — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan pemerintah tetap menjamin penanganan pengungsi Gunung Agung setelah tanggap darurat dicabut karena akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Pengungsi harus tetap kami tangani. Dasar hukum untuk penggunaan anggaran, logistik dan lainnya menggunakan payung hukum yang akan disusun. Jadi pengungsi tetap tertangani dengan baik,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho dihubungi dari Denpasar, Minggu (24/12).
Menurut dia, status tanggap darurat baik itu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan hanya merupakan istilah untuk administrasi dalam penanggulangan bencana.
Status keadaan darurat yang ditetapkan kepala daerah, kata dia, pada dasarnya hanya syarat administrasi untuk memudahkan penanganan bencana seperti pengerahan SDM, dana, dan logistik saat terjadi bencana.
Dengan adanya pernyataan darurat dari kepala daerah yang daerahnya mengalami bencana maka BNPB secara legal dapat memberikan bantuan dana siap pakai ke Pemda.
Begitu juga Kementerian Sosial dapat mengeluarkan bantuan cadangan beras di gudang jika ada status tanggap darurat.
Pemda, lanjut dia, juga dapat menggunakan Belanja Tak Terduga (BTT) jika sudah ada status tanggap darurat.
“Itu semua diatur dalam regulasi agar tidak ada masalah atau temuan nanti,” ucapnya.