Bantul, KabarBerita.id — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status Siaga Darurat Bencana se-DIY menyusul kejadian akibat cuaca ekstrem yang melanda daerah ini pada Selasa (28/11).
“Hari ini saya menandatangani keputusan (SK) Siaga Darurat kabupaten/kota se-DIY, nah itu sebagai dasar pak wali kota, pak bupati mengeluarkan SK (surat keputusan),” kata Sultan disela meninjau pengungsi di Balai Desa Kebon Agung Imogiri, Kabupaten Bantul, Rabu (29/11).
Menurut Sultan, penetapan status Siaga Darurat itu berlaku sejak Rabu (29/11) hingga sepekan ke depan, sehingga para bupati di empat kabupaten dan wali kota segera mengeluarkan SK yang dasarnya SK Gubernur DIY.
Sultan menjelaskan, dengan penetapan status siaga darurat bencana itu maka pemerintah punya kewenangan untuk mengeluarkan dana dalam penanganan korban akibat kejadian tanah longsor, banjir serta angin kencang pada Selasa (28/11).
“Yang punya dana darurat supaya dilaksanakan, entah untuk memberi makan pengungsi, fisik, tanpa proses dilelang, anggaran yang disiapkan itu kan di tiap kabupaten-kabupaten sudah punya,” kata Sultan.
Gubernur DIY mengatakan, setelah ada peninjauan dari Gubernur ini juga ada usulan-usulan dari kabupaten-kabupaten termasuk Bantul terkait kebutuhan apa yang perlu disiapkan segera dalam penanganan pascabencana.
“Setelah meninjau nanti kan ada usulan-usulan dari kabupaten apa yang kira-kira bisa kita bantu, tapi kabupatan itu sudah punya dana darurat, dasarnya keputusan dari gubernur itu dana darurat bisa ke luar,” katanya.
Ketika ditanya mengenai evaluasi penanganan bencana akibat hujan disertai angin kencang karena dampak Siklon Tropis Cempaka di wilayah DIY itu, Sultan mengatakan, belum melakukan evaluasi karena belum ada laporan dari tiap-tiap kabupaten.
“Tetapi yang penting itu bukan evaluasi, namun bagaimana bisa ‘ngopeni’ (merawat) warga masyarakat yang mengungsi, itu yang utama,” katanya.