Berita  

Sri Mulyani Pecat Pegawai Kemenkeu yang Ditangkap KPK

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Jakarta, KabarBerita.id — Menteri Keuangan Sri Mulyani memberhentikan pegawai Kementerian Keuangan berinisial YP yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap.

“Dengan adanya penangkapan, sudah terpenuhi syarat untuk diberhentikan. Jadi kami melakukan pemberhentian,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Menkeu juga mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkeu akan menjalin koordinasi dengan KPK terkait pengembangan kasus korupsi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan masih menunggu surat penahanan dari KPK terkait kasus tersangka YP.

“Terkait pemberhentian, kami sedang menunggu surat penahanan dari KPK sebagai surat formal untuk melakukan tindakan administratif,” ucap dia.

KPK telah menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

Keempat tersangka yaitu anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan pemberi suap Ahmad Ghiast.

Tinggalkan Balasan