Berita  

Sofyan Basir Diputus Bebas, KPK Kembali Keok di Pengadilan

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Majelis Hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir dibebaskan dari segala dakwaan. Kemudian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat martabat dan haknya.

“Memerintahkan pembukaan blokir terdakwa,” tambah Hariono.

Menurut Majelis Hakim, Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sehingga, Sofyan dinilai tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Disamping itu, Majelis Hakim menyatakan, bahwa Sofyan tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Selain itu, terdakwa juga tidak ikut menikmati suap, serta tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada mantan Anggota DPR RI, Eni Saragih.

Tinggalkan Balasan