Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan pertimbangan mahkamah Akung dalam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Edi Prabowo tidak mencerminkan keagungan mahkamah.
KPK kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Kasasi pada 7 Maret 2022 yang lalu.
Diketahui MA telah memotong pidana penjara Edi Prabowo menjadi lima tahun dari yang semula sembilan tahun. Alasannya menjatuhkan vonis ringan karena Edi telah bekerja baik selama menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan kabinet Indonesia Maju.
Kinerja baik yang dimaksud adalah ketika Edi menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor benih pening lobster atau yang dikenal benur.
Alex berpendapat tidak sepantasnya emang menilai baik atau buruk atas sebuah kebijakan.
Namun begitu KPK tetap menghormati setiap putusan hukum yang dijatuhkan lembaga peradilan.