Jakarta,KabarBerita.id — Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengomentari wacana pembentukan Panitia Khusus atau Pansus untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hanif mengatakan, secara prinsip dirinya siap menjelaskan tentang TKA kepada siapapun, termasuk kepada Pansus jika dibentuk nantinya.
“Bahkan kalau ditanya malaikat, disuruh untuk menjelaskannya kita siap,” kata Hanif di gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Mei 2018.
Bergulirnya rencana pembentukan pansus terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Wakil Ketua DPR Fadli Zon beralasan aturan tentang TKA itu akan mempermudah masuknya pihak asing, sehingga membahayakan politik, bahkan keamanan di dalam negeri.
Hingga kini, beberapa anggota DPR yang menyetujui pansus TKA antara lain Fadli Zon, Muhammad Syafi’i, Heri Gunawan, Sutan Adil Hendra, Fahri Hamzah dan Jazuli Juwaini.
Mengenai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu, Hanif berujar telah disampaikan dengan jela saat rapat dengan Komisi IX DPR pada 26 April 2018 lalu. Bahkan, dalam rapat itu, menurut Hanif, Perpres Tenaga Kerja Asing tersebut mendapat apresiasi. “Dengan beberapa catatan, seperti memperkuat pengawasan, regulasi turunannya lebih baik, dan lain-lain,” katanya.