Berita  

Soal Rohingya, PKB Minta RI Tinjau Ulang Posisi di ASEAN

Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding meminta pemerintah meninjau ulang posisi Indonesia di ASEAN sehubungan ditolaknya pembahasan Rohingya dalam Sidang Umum ke-38 Parlemen Se-Asia Tenggara (AIPA).

“Kalau ASEAN tidak bersikap terhadap kekerasan yang dialami etnis Rohingya maka ada baiknya kita usulkan pemerintah tidak perlu ikut ASEAN lagi,” kata Karding di Jakarta, Senin (18/9).

Karding yang juga salah satu delegasi dalam Sidang Umum tersebut mengatakan krisis Rohingya merupakan resolusi penting yang disampaikan delegasi Indonesia sejak sidang AIPA dibuka pada Sabtu (16/9).

Namun menurut dia, resolusi itu ditolak oleh Myanmar dan sejumlah negara lain seperti Laos, Singapura, dan Kamboja, Myanmar berdalih etnis Rohingya adalah teroris sehingga penyelesaian atas persoalan mereka tidak perlu dicampuri negara lain.

“Indonesia menganggap persoalan Rohingnya adalah masalah kemanusiaan yang berkaitan dengan amanat kemerdekaan serta prinsip politik kemanusiaan yang dianut ASEAN,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PKB itu menilai ASEAN harus ikut bersuara dan bersikap membela Rohingya karena ASEAN didirikan di atas prinsip kemanusiaan dan menentang penindasan.

Dia menjelaskan resolusi Rohingya yang diinisiasi Indonesia terdiri dari lima poin, pertama, meminta semua pihak yang bertikai untuk menahan diri dari menggunakan cara-cara kekerasan dan meminta AIPA untuk membantu mencari solusi terbaik dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Kedua, meminta pemerintah dan parlemen Myanmar untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan mengembalikan stabilitas keamanan di negaranya. Ketiga, meminta Myanmar untuk membuka akses bagi bantuan kemanusiaan,” katanya.

Keempat, menurut dia, meminta Myanmar untuk tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan masyarakat sipil sesuai yang termaktub dalam International Humanitarian Law dalam melindungi masyarakat sipil di situasi konflik terutama melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan seksual.

Karding menjelaskan poin kelima, meminta Myanmar untuk mengimplementasikan rekomendasi UN Advisory Commission on Rakhine State dan meminta negara itu mengomunikasikan situasi sebenarnya di lapangan kepada pihak-pihak di luar mereka.

Tinggalkan Balasan