Berita  

Soal Pemilu Serentak Dievaluasi, Ketua Komisi II DPR Sudah Setuju

Jakarta, KabarBerita.id – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Tandjung, menilai pelaksanaan Pemilihan Umum serentak harus dievaluasi karena dalam pelaksanaannya pada 2019 banyak menimbulkan persoalan.

“Mungkin nanti ada perubahan mendasar terkait kepemiluan kita terutama soal serentak harus dievaluasi,” kata dia, kepada ANTARA, di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, Komisi II DPR sepakat untuk merevisi UU Kepemiluan yaitu UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pada Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak menghadirkan lima pemilihan secara sekaligus mulai memilih presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu pada Pemilu 2024, pemilihan tidak hanya dilakukan untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif saja namun juga Pilkada. “Nanti kita lihat perkembangannya karena target kami selesai pada awal 2021,” ujar dia.

Ia menilai masyarakat dan penyelenggara Pemilu akan mengalami kesulitan kalau dalam waktu satu tahun yang sama dilakukan pemilu serentak, yang terdiri dari Pilpres, Pileg, dan Pilkada di ratusan daerah.

Ia tidak menginginkan penyelenggaraan Pemilu 2024 banyak menimbulkan korban meninggal dunia seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019 yang pelaksanaannya dilakukan serentak antara Pileg dan Pilpres.

“Saat Pileg dan Pilpres dilakukan serentak, banyak menimbulkan korban meninggal dunia, apalagi kalau semuanya dilakukan sekaligus (Pileg, Pilpres, dan Pilkada),” katanya.

Namun dia menilai untuk desain kepemiluan untuk Pemilu 2024 perlu dikaji secara mendalam karena diperlukan alasan akademik dan empirik yang dikemukakan dan dimasukan dalam salah satu kajiannya.

Menurut dia, saat ini Komisi II DPR membuka diskusi dan wacana yang berkembang dalam mengusulkan desain Pemilu 2024 sehingga diharapkan pembahasannya mendalam.

Ada beberapa usulan yang mengemuka terkait desain Pemilu 2024 seperti Pemilu serentak tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD, sementara untuk Pemilu serentak daerah untuk menentukan kepala daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

Usulan pemisahan dengan pendekatan serentak khusus nasional yaitu Pilpres, DPR, DPD, dan serentak daerah yaitu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan kepala daerah.

Dari sisi institusi yang dipilih, maka Pemilu serentak terbagi dua, yaitu Pemilu Legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan Pemilu Eksekutif (paket presiden dan paket kepala daerah).

Tinggalkan Balasan