Berita  

Soal Dana Desa Fiktif, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memanggil Kementerian Keuangan untuk meminta penjelasan terkait penyaluran dana desa ke desa fiktif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap keberadaan desa fiktif tak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Keberadaan desa itu berdampak pada penggunaan dana desa tidak tepat sasaran.

“(Pemanggilan) segera diagendakan,” ujar Anggota Komisi XI Heri Gunawan, Kamis (7/11).

Heri menilai perlu dilakukan audit terhadap penyaluran dana desa dari 2015 hingga 2019 yang bernilai hingga Rp257 triliun karena masih ada kemungkinan penyalahgunaan dana di desa lain.

“Tidak menutup kemungkinan selain kasus desa siluman di Konawe Sulawesi Tenggara, masih ada dana desa disalahgunakan oleh pihak tertentu di tempat lainnya,” ujarnya.

Heri menyebut terjadinya kasus ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam melakukan penyaluran desa. Menurutnya tidak ada koordinasi antara kementerian terkait sehingga terjadi kecolongan yang dinilai memalukan.

“Faktanya kementerian-kementerian ternyata jalan sendiri-sendiri. Dana desa dikelola dengan secara asal-asalan dan tidak profesional,” jelas anggota Fraksi Gerindra ini.

Ia mengatakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah membenarkan tentang adanya tiga desa fiktif dan 31 desa dengan Surat Keputusan (SK) yang berada di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Salah satu modus dari dana desa siluman tersebut dilakukan dengan memundurkan tanggal pembuatan SK untuk menyiasati moratorium pemekaran desa oleh Kemendagri.

Tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe pada anggaran tahun 2016 hingga 2018.

“Terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diberikan punishment (hukuman) agar ke depan kasus ini tidak terulang kembali. Jika kasus ini mengandung unsur pidana maka harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan