Berita  

Soal Baiq Nuril, Mahfud: Belum Pernah Ada Amensty untuk Kasus Murni Pidana

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan amnesti belum pernah diberikan kepada narapidana dengan kasus tindak pidana umum. Hal ini menanggapi permohonan amnesti Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Mahfud, amnesti hanya pernah diberikan kepada tahanan politik. Dia menyebut beberapa nama yang pernah menerima amnesti, di antaranya Budiman Sudjatmiko, Sri Bintang Pamungkas, hingga Muchtar Pakpahan.

“Kasus pidana umum kayaknya belum, kayaknya ya. Tetapi menurut saya, ya presiden harus mencari alternatif dan alternatif amnesti menurut saya itu adalah yang paling mungkin di antara sesama yang agak tidak mungkin,” kata Mahfud di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Jumat (12/7).

Mahfud mendukung rencana pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq. Menurutnya, amnesti merupakan satu-satunya cara yang paling mungkin untuk membebaskan Baiq dari kasus tersebut.

“Yang paling mungkin di antara alternatif-alternatif yang sama kurang mungkin itu, yang paling mungkin itu amnesti. Jadi saya setuju itu di follow up dan diduskusikan lebih lanjut,” ujar Mahfud.

Namun, Mahfud berpendapat Jokowi harus mempertimbangkan secara mendalam untuk memberikan amnesti kepada Baiq.

Tinggalkan Balasan