Berita  

Slamet Maa’rif Tersangka, Bawaslu Tolak Tudingan Pilih Kasih

Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin membantah tudingan pilih kasih ke pasangan petahana Jokowi-Ma’ruf Amin dalam penindakan pelanggaran Pemilu 2019.

Pernyataan Afif merespons kritik peserta Rapat Pleno Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempertanyakan alasan Bawaslu menjadikan Ketua PA 212 Slamet Maarif tersangka.

Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa yang memiliki kasus serupa belum diproses.

“Pasangan pertama yang kena sanksi administrasi, tidak boleh beriklan di dua belas titik di Jakarta itu 01 dan itu putusan Bawaslu. Belum ada kasus serupa dari 02,” kata Afif yang hadir sebagai narasumber di rapat yang digelar di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (13/2).

Afif juga menerangkan Bawaslu tidak menindaklanjuti kasus Ridwan Kamil karena dia kampanye di luar jam kerja. Sementara Khofifah belum resmi dilantik sebagai gubernur saat berkampanye.

Bawaslu dikatakan Afif juga pernah menyetop kasus dugaan pelanggaran kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berasal dari kubu 02 karena hal serupa.

“Kepala daerah lakukan kampanye, boleh jika di hari libur. Pak Ridwan Kamil hari libur, Semua cutinya ada, Pak Anies itu cutinya ada,” tuturnya.

Berbeda dengan kasus Slamet Maarif yang diduga curi start kampanye dan melakukan hasutan dalam rapat terbuka.

“Itu (Slamet) sudah dilakukan dicegah, sudah diperingati untuk tidak melakukan ajakan kampanye, tetap dilakukan. Pasal 280 soal luar jadwal dan juga hasutan. Kita bisa lihat kok di video-videonya,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan