Siwi Widi Eks Pramugari Garuda Kembalikan Uang 647,8 Juta ke KPK

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi pemberantasan korupsi atau KPK telah menerima pengembalian uang sebesar 647.850.000 Dari siwi Widi Purwanti mantan Pramugari garuda Indonesia. Uang tersebut merupakan pencucian uang bekas pegawai Direktorat jenderal pajak Wawan Ridwan.

Ali Fikri selaku plt juru bicara penindakan KPK mengatakan, bahwa dari informasi yang ia terima, saksi sini Widi saat ini sudah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian pada surat dakwaan jaksa penuntut umum, terkait adanya perkara yang sedang tahap pemeriksaan dalam persidangan ini.

Juru bicara yang berlatarbelakang sebagai Jaksa ini menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengapresiasi sikap koperatif tersebut dan juga meminta supaya Siwi nantinya dapat hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Dalam kasus ini Wawan telah didakwa menerima suap sebesar sin$606.250 Dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak yakni PT bank PAN Indonesia Tbk, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin baratama.

Selain itu ia juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1.036.250.000, sin$71.250, Dan juga tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel Rp 448.000 dari satu wajib pajak pribadi dan delapan perusahaan.

Uang suap dan gratifikasi tersebut digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset yang kemudian diberikan kepada banyak pihak.

Selain Siwi, rekan kuliah Muhammad Farsha Kautsar (anak kandung Wawan) yang bernama Adinda karena Fauziah dan juga Bimo Winanto menerima uang hasil cuci masing masing Rp 296 juta dan Rp 39.186.927

Uang tersebut kemudian ditransfer beberapa kali kepada Dian Nur Cahyanto Dwi Purnomo dan juga keluarganya guna kepentingan rencana usaha Wawan dan farsha senilai Rp 509.180.000.

Tinggalkan Balasan