Sampang, KabarBerita.id — Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur Selasa, memvonis bersalah siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, terdakwa kasus pembunuhan pada gurunya Ahmad Budi Cahyanto dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Halili dinyatakan bersalah, karena telah melakukan penganiayaan kepada gurunya sendiri, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain,” ujar Hakim Ketua yang menangani kasus itu, Purnama, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang.
Majelis Hakim menyatakan Holili terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Halili dengan hukuman 7 tahun 5 bulan.
Halili akan menjali hukuman di Lapas Anak Blitar, Jawa Timur.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hafid Syafii menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang itu.
“Kami sebagai tim kuasa hukum Halili masih belum mengambil sikap dan akan berfikir-fikir dalam seminggu ini,” katanya, menjelaskan.