Muntok, KabarBerita.id — Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah mengeluarkan kebijakan terkait libur awal puasa dan Idul Fitri 1445 H, sesuai dengan surat nomor 400.3.5/40/DISDIKPORA/2024 B.
Plt Kepala Dinas, Henky Wibawa, menjelaskan bahwa kegiatan selama bulan suci Ramadan akan difokuskan pada pembinaan karakter beragama, termasuk tadarus Al-Qur’an dan tausiah.
Untuk menjaga khusyuk berpuasa, kegiatan fisik di sekolah akan dihindari dan digantikan dengan pembelajaran teori. Selain itu, jam pelajaran akan dikurangi 10 menit setiap jamnya selama bulan Ramadan.
Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H dijadwalkan mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024, dengan proses pembelajaran kembali pada tanggal 16 April 2024.