Berita  

Sidang Suap PUPR, Aseng Dituntut Maksimal

Hasil gambar untuk so kok seng

Jakarta, KabarBerita.id – Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR RI.

Dalam dakawaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, terdakwa Aseng tidak hanya menyuap anggota DPR RI, tetapi juga Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dengan nilai 427.027 dolar AS, 328.377 dolar Singapura, dan Rp13,8 miliar.

Tuntutan maksimal itu diberikan, kata JPU, karena Aseng dinilai tidak kooperatif dalam persidangan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Terdakwa tidak berterus terang seluruhnya mengenai hubungan dan maksud pemberian uang kepada anggota DPR,” tambah jaksa Iskandar.

Aseng bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama memberikan uang kepada anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Ketua Kelompok Fraksi Komisi V PKB Musa Zainudin, Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Aseng dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.

Pertama, pemberian uang untuk Damayanti adalah untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung PDIP. Aseng bersama Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred memberikan Rp330 juta sehingga totalnya Rp1 miliar dan ditukar menjadi 72.727 dolar AS yang diserahkan kepada anggota staf Damayanti Dessy Ariyati Edwin di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta Selatan.

Kedua, pemberian uang kepada Musa Zainuddin untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar yang akan dikerjakan Abdul Khoir dan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar yang akan dikerjakan Aseng.

Pada tanggal 16 November 2015, Aseng menitipkan uang “commitment fee” untuk Musa Zainuddin kepada Abdul Khoir sejumlah Rp4,48 miliar selanjutnya Abdul Khoir secara bertahap memberikan keseluruhan fee kepada Musa Zainuddin melalui orang kepercayaan Musa bernama Jailani.

Ketiga, pemberian kepada Yudi Widiana Adia terkait dengan program aspirasi tahun 2015 menyerahkan sejumlah Rp4 miliar sebagai sebagian uang “commitment fee” kepada Yudi Widiana melalui Muhamad Kurniawan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014 s.d. 2019 dari PKS.

Pemberian itu adalah pertama Rp2 miliar dilakukan pada bulan Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB. Uang selanjutnya kembali diserahkan pada bulan yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di kamar Hotel Alia Cikini sebesar Rp2 miliar demi mendapatkan pembangunan jalan Banggoi-Kobisonta, Jembatan Wai Satu, dan Jalan Ibra-Langur.

Pemberian selanjutnya untuk program aspirasi tahun 2016 untuk program pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta dengan anggaran Rp50 miliar, pelebaran jalan Kobisonta-Pasahari dengan anggaran Rp50 miliar, dan pelebaran jalan Kobisonta-Bonggoi Bula dengan anggaran Rp40,5 miliar yang seluruh “commitment fee” sebesar 5 persen dari total anggaran sehingga total komisinya adalah Rp7,5 miliar.

Uang diserahkan secara bertahap, yaitu pada tanggal 7 Desember 2015 di Hotel Ibis Budget Cikini Jakarta Pusat sejumlah Rp2,5 miliar melalui Kurniawan. Berikutnya, pada tanggal 30 Desember 2015 di Restoran Secret Recipe Mall Senayan City Aseng meneyrahkan 214.300 dolar AS ke Kurniawan.

Pada tanggal 17 Januari 2016 di lobi Surabaya Suites Hotel bertemu M. Kurniawan dan menyerahkan uang sebesar 140.000 dolar AS. Setelah tiga penyerahan uang itu, Kurniawan menyerahkan kepada Paroli alias Asep untuk diserahkan kepada Yudi.

Keempat, uang Rp2,6 miliar untuk Amran Hi Mustary yang diberikan melalui Imran Djumadil. Pemberian diawali pada tanggal 21 Agustus 2015 Aseng dihubungi Abdul Khoir untuk mengumpulkan uang patungan yang akan diberikan kepada Amran dengan perincian uang patungan dari Aseng sejumlah Rp500 juta, Abdul Khoir Rp500 juta, John Alfred Rp500 juta, Henock Setiawan Rp500 juta, dan Charles Fransz Rp600 juta sehingga totalnya Rp2,6 miliar Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2015 Abdul Khoir menyerahkan uang patungan Rp500 juta yang sudah ditukar dalam mata uang dolar AS ke rumah Imran S. Djumadil.

Selanjutnya, sebesar Rp2 miliar yang diserahkan pada tanggal 17 September 2015 dalam bentuk dolar untuk dana operasional ulang tahun Kementerian Pekerjaan Umum dan Iduladha penyerahan dilakukan di Kantor Kementerian PUPR Jakarta.

Terhadap tuntutan itu, Aseng akan mengajukan nota pembelaan (pledo) pada tanggal 26 Juli 2017.

Terkait dengan perkara tersebut, sudah ada tujuh orang yang dijatuhi vonis, yaitu anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti (Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi) sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis 5 tahun penjara, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara, dan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara.

Seorang lagi masih berstatus tersangka di KPK, yaitu Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia.

Tinggalkan Balasan