Sidang Putusan Kasus Kerumunan Rizieq Digelar Hari Ini

Jakarta, KabarBerita.id — Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan terhadap dua perkara mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab, Selasa (6/4).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, putusan sela Rizieq untuk perkara nomor 221,222, dan 226, ujarnya melalui pesan tertulis Senin malam.

Sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan dugaan kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan rencananya akan digelar secara Online.

PN Jakarta Timur juga mengagendakan sidang putusan sela yang juga menjerat Rizieq, Ahmad Sabri dkk.

Rizieq sendiri menyalahkan Menko Polhuka, Mahfud MD atas terjadi kerumunan masa yang terjadi di Bandara Internasional Seokarno-Hatta pada tanggal 10 November 2020 lalu. Hal tersebut ada dalam sah satu nota eksepsinya.

Dirinya mengatakan bahwa Mahfud MD telah memberikannya izin untuk para anggota FPI bisa menjemput di bandara tersebut.

Saat membacakan eksepsi Rizieq mengatakan ledakan massa di bandara tersebut adalah akibat daru pengumunan Mahfud MD bahwa saya telah kembali dari Saudi di semua media TV nasional. Mahfud juga mempersilahkan massa untuk datang menjempy, Jumat (26/3).

Ia melanjutkan bahwa ada diskriminasi. Karena juga adanya kasusu kerumunan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan Presiden RI Joko Widodo tetapi tidak diproses secara hukum.

Merespon hal tersebut, jaksa mengatakan bahwa Rizieq telah menggiring opini yang mengada-ada, tidak berdasar dan juga berlebihan. Karena rizieq telah mengaitkan segala sesuati yang jelas telah menjadi domain kewenangan penuntut umum, Selasa (30/3).

Tinggalkan Balasan