Jakarta, KabarBerita.id — MA telah menunjuk majelis hakim yang akan memproses permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Basuki T Purnama alias Ahok, terpidana kasus penistaan agama. Sidang perdana digelar akhir bulan ini.
“Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali, maka hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2018,” ujar Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2).
Dalam kasus ini, Ahok dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok tidak mengajukan banding, dan kasus ini pun berkekuatan hukum tetap.
Kembali ke permohonan PK yang diajukan Ahok, untuk selanjutnya, MA akan memproses administrasi pemanggilan sidang perdana PK ini. Pengacara Ahok dipanggil untuk datang.
“Penasihat hukum pemohon Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, domisilinya berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga surat panggilannya tidak bisa langsung, melainkan melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Abdullah.
Sidang kedua, dilaksanakan seminggu lebih berikutnya agendanya adalah mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa. Abdullah mengatakan, hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap.