Berita  

Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan 16 Saksi

Depok, KabarBerita.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel menghadirkan 16 saksi dalam sidang lanjutan kasus biro perjalanan umroh tersebut di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat, Rabu.

“Saksi dibagi menjadi dua yaitu 1 sampai 6 orang satu kelompok dan 7-16 yang merupakan saksi dari perbankan disatukan,” kata Jaksa penuntut umum Herry Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.

Ke-16 saksi tersebut antara lain dari vendor, mitra kerja, perbankan, mantan karyawan dan juga Hesti Agustine yang disebut-sebut sebagai teman dekat terdakwa Kiki.

Salah seorang saksi H. Arifin yang merupakan vendor perlengkapan koper dengan harga Rp196 ribu untuk koper promo.

Sedangkan untuk koper VVIP atau reguler Rp410 ribu, sabuk Rp14 ribu, harga tersebut sesuai dengan perjanjian dengan First Travel.

“Semula pembayaran lancar namun belakangan tersendat dan belum dibayar Rp2,4 miliar,” kata Arifin.

Dalam persidangan sebelumnya kesaksiannya artis Syahrini membantah telah menerima aliran dana Rp1,3 miliar, karena untuk memberangkatkan 13 orang rombongan keluarganya, dirinya harus merogoh koceknya sebesar Rp197 juta.

First Travel juga meminta saya untuk memposting kegiatan saya dan wawancara jamaah mengenai layanan First Travel dalam umroh di Instagram sebanyak dua kali dalam sehari.

“Tarif posting di IG saya sekali saja Rp150 juta kalau dua kali sehari Rp300 juta,” katanya.

Syahrini berangkat umroh pada 26 Maret 2017 selama sembilan hari bersama para keluarga dan krunya.

Tinggalkan Balasan