Sidang Gus Nur soal Ujaran Kebencian ke NU Digelar Hari Ini

Jakarta, KabarBerita.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, pada Selasa (19/1) pagi ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo menuturkan bahwa dalam persidangan perdana itu jaksa bakal membacakan surat dakwaan terhadap Gus Nur.

“Rencana sidang sekitar jam 9 atau jam 10,” kata Odit, Senin (18/1).

Dia mengatakan, terdakwa bakal dihadirkan secara daring dari balik rutan. Nantinya, di ruang persidangan itu Gus Nur bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Merujuk pada Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasus Gus Nur teregister dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara itu ialah Jaksa Leonard S. Simalango.

Dalam kutipan dakwaan yang dipublikasikan di SIPP, tercantum bahwa terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

Adapun Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.

Merujuk hasil penyidikan kepolisian selama ini, diduga muatan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Gus Nur berkaitan dengan pernyataannya soal NU. Dalam hal ini, kasus bermula saat dia diwawancarai oleh Refly Harun dan diunggah di akun YouTube pada 18 OKtober 2020.

Video berdurasi 29 menit 57 detik itu diberi judul ‘Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua’.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah: “NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum–yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar”. Hal itu sontak membuat dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim.

Pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.

Tinggalkan Balasan