Sidang Bechi Anak Kiai Jombang Akan Digelar Secara Daring

Surabaya, KabarBerita.id — Sidang perdana kasus pencabulan santriwati oleh tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, akan digelar secara online atau daring, Senin (18/7).

Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, mengatakan hal itu lantaran situasi masih dalam pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online,” kata Agung, Selasa (12/7).

Majelis hakim dan jaksa penuntut akan hadir langsung di Ruang Sidang PN Surabaya. Sementara terdakwa akan mengikuti sidang secara daring dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Ia menyebut, sidang digelar secara daring bukan karena alasan keamanan atau menghindari adanya pengerahan massa dari simpatisan MSAT.

Lebih lanjut, dalam sidang nanti Bechi akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Tiga majelis hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Tinggalkan Balasan