Kabar Berita.id – Ketua DPR RI Setya Novanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Novanto langsung menuju kursi kuasa hukum yang berada di sebelah kanan ruang persidangan. Sampai saat ini, persidangan belum dimulai karena masih menunggu kelengkapan JPU KPK dan Majelis Hakim.
Di ruang persidangan tampak Plt Ketum Partai Golkar Idrus Marham dan istri Novanto Deisti Astiani Tagor yang berada di kursi pengunjung. Hari ini JPU KPK akan membacakan surat dakwaan untuk Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan majelis hakim di mana Ketua Majelis Hakim merupakan Dr. Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara anggota majelis hakim yakni hakim anggota 1 ada Hakim Frangki Tambuwun, anggota 2 Hakim Emilia Djajasubagja, Hakim ad-hoc ada Hakim Anwar dan Hakim Ansyori Syaifudin.Kemudian untuk panitera pengganti ada Roma Siallagan, Martin dan Yuris.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.
Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.
Sumber : Republika.co.id