Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Setya Novanto terkait pengembangan perkara KTP elektronik (KTP-e) terkait keterlibatan pihak lain.
“Setya Novanto dimintakan keterangan untuk keperluan pengembangan perkara KTP-e terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/1).
Saat tiba di gedung KPK, Novanto menyatakan sehat untuk dimintakan keterangan soal pengembagan perkara KTP-e itu. “Sehat,” ucap Novanto singkat.
Sementara saat dikonfirmasi soal lanjutan sidang perkara KTP-e pada Kamis (4/1), ia menyerahkan semuanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun penyidik. “Kami serahkan semua ke penyidik, JPU. Kami percayakan semuanya,” ujar Novanto.
Adapun agenda sidang lanjutan itu, yakni putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak Novanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik ditolak oleh majelis hakim.