Setelah RUU Polri, DPR Akan Mengkaji Ulang UU TNI

Jakarta, KabarBerita.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mempertimbangkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelang akhir periode hingga Oktober mendatang.

Rencana revisi UU tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Namun, dia belum bersedia mengungkapkan secara detail mengenai rencana tersebut karena masih dalam tahap pengajuan.

 

“Ada informasi yang saya terima, tetapi saya belum bisa mengungkapkannya kepada publik saat ini,” kata TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Rabu (22/5).

 

Politikus dari PDIP ini juga menyatakan bahwa belum ada kejelasan apakah proses pembahasan revisi akan dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR atau Komisi I yang memiliki kewenangan terkait urusan pertahanan, yang juga merupakan mitra TNI.

 

“Kami masih belum pasti apakah revisi UU TNI akan diserahkan kepada Baleg atau langsung ditangani oleh Komisi I. Kami masih mempelajari hal tersebut,” ujarnya.

 

Terkait substansi revisi, Hasanuddin menyebutkan bahwa ada tiga hal utama yang akan diperhatikan, yaitu status TNI, masa pensiun dinas, dan hubungan antara TNI dengan Kementerian Pertahanan.

 

“Ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam revisi ini, seperti status TNI, usia pensiun, serta keterkaitan antara TNI dan Kementerian Pertahanan, dan beberapa masalah anggaran lainnya,” jelasnya.

 

Rencana revisi UU TNI ini muncul bersamaan dengan pembahasan revisi UU Polri oleh Baleg DPR. Dalam konteks revisi UU Polri, DPR akan memberikan perhatian khusus terhadap usia pensiun bagi anggota korp Bhayangkara.

 

Namun, revisi UU Polri masih dalam tahap kajian oleh tenaga ahli Baleg DPR dan belum dibahas secara resmi oleh anggota dewan.

Tinggalkan Balasan