Berita  

Sertifikasi Halal Terkendala Tarif yang Hingga Kini Belum Ditentukan

Jakarta, KabarBerita.id — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengakui sampai saat ini belum ada ketentuan tarif sertifikasi produk halal. Akibatnya, pelayanan sertifikasi halal belum berjalan maksimal, dan sebatas konsultasi.

“Tentu (berdampak pada layanan sertifikasi), proses bisnis yang ada mulai dari BLU (Badan Layanan Umum) BPJPH itu belum bisa terselenggara secara total kecuali yang sifatnya memberikan konsultasi,” kata Sekretaris BPJPH, Lutfi Hamid.

Lutfi mengklaim animo pelaku usaha dalam mendaftarkan produk usaha untuk mengikuti proses sertifikasi halal sudah cukup baik. Terlebih, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan LPPOM MUI yang akan menjadi lembaga pemeriksa halal juga telah melakukan komunikasi yang baik untuk mempersiapkan layanan sertifikasi halal.

“Tapi sampai saat ini kita masih belum bisa memastikan layanan itu karena belum ada tarif,” tutur dia.

Kewenangan menentukan tarif tersebut, jelas Lutfi, ada di ranah Kementerian Keuangan. BPJPH pun, ujar dia, mendorong Kemenkeu agar mengirimkan formulasi tarif sertifikasi halal ke Kementerian Agama (Kemenag). Menteri agama kemudian akan memberi tanggapan atas ketentuan tersebut.

“Setelah tidak ada koreksi dan sepakat dengan apa yang diberikan atau yang diformulasikan oleh Kemenkeu, maka oleh Kemenkeu akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dimasukkan ke dalam lembar negara,” kata dia.

Tinggalkan Balasan