Jakarta, KabarBerita.id — Bekerjasama dengan kepolisian Sarawak Malaysia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching berhasil selamatkan WNI yang disandera oleh majikannya.
WNI tersebut bernama Haikal yang berusia 16 tahun yang berasal dari Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Haikal disandera oleh majikannya yang merupakan seorang agen judi online di wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia.
Menurut keterangan dari kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno pada Rabu (16/6), salah satu keluarga Haikal melaporkan Pada akhir Mei lalu bahwa Haikal disandera oleh majikannya. Majikan tersebut meminta tebusan sebesar 20 juta rupiah untuk membebaskan Haikal.
Demi menindaklanjuti laporan tersebut KJRI segera berkoordinasi dengan kepolisian daerah setempat untuk mendampingi proses pembebasan korban.
Dalam keterangannya Yonny menyampaikan bahwa Haikal sebelumnya dipaksa oleh temannya untuk bekerja di Malaysia sebagai operator judi online. Akan tetapi Haikal tidak mau dan mengeluh ingin pulang.
Haikal berhasil dibebaskan pada tanggal 1 Juni 2021 tanpa adanya kekerasan maupun tuntutan. Kemudian setelah proses dokumen perjalanannya siap, Haikal dapat dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong dan diterima oleh Satgas Pemulangan PLBN Entikong.