Kabar Berita.id – Sempat Viral di media sosial (Medsos), seorang pengendara Daihatsu Xenia warna putih berinisial UH (39 tahun) ditangkap Polisi Polres Metro Tangerang Kota karena melawan petugas dan kabur saat diberhentikan oleh aparat gabungan yang sedang melakukan Operasi Zebra Jaya 2017, Rabu (1/11) lalu.
Sekitar pukul 10.00 WIB melintas kendaraan roda empat Xenia putih dengan Nopol B 1021 BZW melintas di Jalan Benteng Betawi Kota Tangerang, lalu oleh Petugas Gabungan Polres Metro Tangerang Kota yang sedang melakukan Operasi Zebra Jaya 2017. Kendaraan tersebut di berhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya, namun pelaku bukannya berhenti dan menunjukan surat-suratnya, malah ia terus menginjak pedal gas mobilnya.
“Beberapa petugas Lantas dan TNI sempat menggedor-gedor pintu dan menghalangi kendaraan pelaku, namun pelaku nekat tancap Gas dan Kabur,” ujar Kapolres Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (3/11).
Harry mengatakan, usai kejadian tersebut polisi berupaya untuk mengetahui identitas kendaraan maupun pengemudinya. Terbukti pada Kamis (2/11) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat mengendarai Mobil Avanza hitam di Komplek Garuda Jalan Kroncong No. 22 Tangerang.
Pelaku mengaku, ia memilih kabur karena panik dirinya tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), Pajak kendaraan mati atau plat nomor sudah ia rubah tahun masa berlakunya. “Pelaku juga mengaku tidak enak dengan pemilik kendaraan yang ia bawa, karena sesungguhnya mobil yang ia pakai merupakan mobil sewaan, apalagi sang pemilik sudah memberi tahu kalau pajak kendaraan sudah waktunya diperpanjang,” kata Harry.
Pelaku telah menyesali perbuatannya, dan kini ia harus berurusan dengan polisi dan mendekam di Rutan Mapolres Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti yang diamankan adalah satu mobil Xenia warna putih Nopol B-1021-BZW atas nama Sugeno, dan Mobil Avanza hitam Nopol B-1041-NYA yang digunakan pelaku saat dilakukan penangkapan.
Sumber : Republika.co.id