Sekujur Jenazah Herman Disebut Memar Usai Ditahan Polisi

Jakarta, KabarBerita.id — Penyebab kematian Herman (39), seorang tahanan di Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, belum terungkap dengan jelas ke pihak keluarga hingga saat ini. Dugaan awal Herman dianiaya saat ditahan.
Kuasa hukum korban dari LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menerangkan bahwa sejak dua bulan lalu, keluarga korban dibatasi oleh aparat kepolisian untuk mengakses informasi rumah sakit terkait penyebab kematian.

Herman meninggal usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Balikpapan tak sampai 24 jam. Dia pun diserahkan kepada pihak keluarga dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuhnya.

“Jadi memang mau pas malam dikasih tahu meninggal terus ditanyain dimana jenazahnya, jenazahnya dibilang di rumah sakit. Ditanyai rumah sakitnya, enggak tahu,” kata Fathul saat dihubungi, Minggu (7/2).

“Terus alasannya mau lihat jenazahnya, katanya ndak ada dokter jaga sudah malam,” tambah dia.

Akhirnya, jenazah pun hanya diserahterimakan oleh aparat kepolisian kepada keluarga korban tanpa informasi lebih lanjut. Menurutnya, jenazah itu diantar langsung ke rumah korban oleh personel kepolisian.

Kondisi Herman, dijelaskan Fathul, sudah dalam keadaan yang nahas. Sekujur tubuhnya dikelilingi luka memar dan luka gores yang diduga berasal dari benda tajam. Belum lagi, kata dia, kondisi tulang rusuk korban sedikit naik ke atas.

“Gak tahu, kami gak tahu (penyebab kematian). Pihak keluarga sama sekali gak tahu penyebab kematiannya itu apa. Makanya kami butuh keterangan sebenarnya dari Polresta Balikpapan. Gak perlu ditutup-tutupi,” ucapnya.

Selama ini, kata dia, pihak Polres selalu berdalih bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh Polda Kaltim. Namun, sudah dua bulan kasus itu berlarut dan belum ditemukan pelakunya.

Padahal, menurutnya pihak keluarga sudah sering berupaya untuk membangun komunikasi dengan Polres Balikpapan untuk mencari informasi mengenai kematian Herman. Namun, hingga saat ini tak ada titik terang terhadap insiden yang terjadi Desember 2019 lalu.

Pengusutan oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim juga dinilai tak terbuka kepada pihak korban. Katanya, pihak keluarga tidak mendapat perkembangan informasi mengenai penanganan perkara itu.

“Yang untuk 6 orang diperiksa Polda itu juga kami tahunya dari media,” jelas Fathul.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya bakal membantu keluarga korban untuk mengadukan peristiwa itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas internal.

“Mungkin besok kami masukan surat ke Komnas HAM sama Kompolnas ya. Itu pasti,” tandas dia.

Terkait kasus ini, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menyatakan akan memantau langsung pengusutan internal terhadap dugaan penganiayaan Herman oleh polisi. Pengawasan itu akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selaku pengawas internal.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut telah berjalan di Polda Kaltim. Setidaknya beberapa polisi sudah diperiksa.

“Proses Propam sedang berlangsung. Setidaknya enam anggota Polresta Balikpapan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Ade, Minggu (7/2).

Herman ditahan usai diringkus polisi dan dibawa ke PolrestaBalikpapan atas dugaan pencurian handphone. Herman, menurut Fathul, dibawa dalam kondisi telanjang dada sekitar pukul 23.00 WITA, Rabu (2/12) tahun lalu.

Tinggalkan Balasan