Jakarta, KabarBerita.id – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto mengatakan bahwa Tim Hukum telah meminta agar tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku (HAR) agar bertindak kooperatif dan tidak takut menyerahkan diri.
“Tim hukum Kami mengimbau (Harun Masiku) untuk bersikap kooperatif tidak perlu takut (menyerahkan diri),” ujar Hasto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.
Hasto meminta Harun tidak perlu takut untuk menyerahkan diri karena berdasarkan konstruksi hukum yang telah dibangun oleh Tim Hukum, eks calon anggota DPR RI dari PDIP tersebut justru merupakan korban.
“Tidak perlu takut karena dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum kami, beliau menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan itu,” kata Hasto.
Lebih lanjut Hasto mengatakan bahwa penunjukan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia telah sesuai dengan keputusan dan fatwa dari Mahkamah Agung.
“Ini pada dasarnya persoalan sederhana dan partai melakukan itu terkait dengan penetapan calon terpilih. Melalui Keputusan Mahkamah Agung dan fatwa MA Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon terpilih anggota DPR setelah pelaksanaan keputusan MA tersebut, hanya ini ada pihak yang menghalang-halangi,” ucap Hasto.
Ketika disinggung mengenai keberadaan Harun saat ini, Hasto mengaku tidak mengetahuinya.
Sebelumnya,, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie membenarkan bahwa Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder di Bandara Soetta bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.
Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.