Jakarta, KabarBerita.id – Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidi diketahui memberikan 80 ribu dolar AS (sekitar Rp1,032 miliar) untuk pencalonan Abdul Latif sebagai anggota BPK.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Senin, dengan menghadirkan saksi Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
“Ali hanya bicarakan soal pernikahan tapi saya tahu bahwa Abdul Latif butuh uang untuk pencalonan anggota BPK,” jawab Hamidi yang menjadi saksi untuk Ali Sadli yang didakwa menerima suap Rp240 juta, gratifikasi sebesar Rp10,52 miliar dan 80 ribu dolar AS (sekitar Rp1,08 miliar) dan mobil “Mini Cooper” serta tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum KPK pun lalu menunjukkan rekaman pembicaraan pada 5 April 2017 antara Hamidi dan Ali Sadla dukungan kepada Abdul Latif.
Menanggapi reklamman itu ia mengatakan,” Saya hanya sepintas saja ketemu dengan Abdul Latif karena saat itu mau nonton, saat itu ramai dan bukan urusan saya,”.
Namun Ali Sadli membantah kesaksian Hamidi.
“Awalnya saat saya pulang kerja Pak Hamidi teleppon saya, saya sampaikan memang itu keperluan untuk pak Latif untuk operasional pemilihan anggota, saya udah diantar pulang yudi saya balik lagi ke Plaza Senayan, kebetulan pak Yaya tetangga saya ajak untuk langsung ke Pak Hamidi. Saya tidak ngomong pernikahan saudara saya, saya sampaikan untuk kebutuhan operasional lalu bubar. Besoknya saya hubungi lalu pak Hamidi mengatakan belum semuanya (terkumpul) lalu sore saya ke hotel Century karena ada anggota DPR di situ,” jelas Ali.