JAKARTA, Kabarberita.id – “Ini banyak yang takut sama OTT, bener enggak?” demikian pertanyaan Presiden Joko Widodo kepada sekitar 500 bupati, wali kota dan gubernur yang ada di hadapannya.
“Betul,” jawab sebagian kepala daerah yang hadir.
“Ya jangan ngambil uang. Enggak perlu takut kalau kita enggak ngapa-ngapain,” ujar Jokowi lagi.
Dialog itu terjadi saat Jokowi mengumpulkan para kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Jokowi mengaku tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) yang bisa mengurangi bahkan menghilangkan operasi tangkap tangan. Perpres ini akan membangun sistem e-planning (perencanaan elektronik), e-budgeting (penganggaran elektronik), dan e-procurement(penganggaran elektronik) dengan skala nasional sehingga tak ada celah bagi kepala daerah untuk bermain anggaran.
“Sistem ini akan mengurangi, menghilangkan OTT itu tadi. Kalau sistem ini berjalan enggak ada yang namanya OTT,” kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi tetap mengingatkan kepala daerah yang hadir untuk hati-hati. Jangan sampai ada kepala daerah yang bermain uang apalagi menyalahgunakan APBD.
“Saya tidak bisa bilang jangan (OTT) kepada KPK. Tidak bisa. Hati-hati. Saya bantunya ya hanya ini, membangun sistem ini,” kata Kepala Negara.
Ironi
Ironisnya, sehari setelah peringatan Jokowi tersebut, seorang kepala daerah kembali terjaring OTT KPK. Dia adalah bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, Taufiqurrahman turut hadir di Istana dan mendengarkan arahan dari Jokowi. Namun, setelah itu Taufiqurrahman langsung ditangkap lembaga antirasuah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kegiatan OTT dilakukan di dua tempat yaitu di Jawa Timur dan di Jakarta.
“Sampai saat ini, informasi yang kami terima ada 15 orang yang diamankan, dan sebagian sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Febri di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu sore.
Febri pasa saat itu belum mau rinci siapa saja pihak-pihak yang ditangkap bersama Taufiqurrahman.
Namun, kata Febri, pihak-pihak yang diciduk itu berasal dari unsur kepala daerah, pegawai Pemkab Nganjuk dan swasta. Tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.
Menang praperadilan
Febri pun mengakui Bupati yang ditangkap KPK kali ini memang pernah berurusan dengan lembaga antirasuah sebelumnya. Namun, kasus ini tak berlanjut lantaran KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Sang Bupati.
“Dulu KPK memang pernah menangani juga, tetapi tidak bisa diselesaikan, karena kemudian kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan,” kata Febri.
Berdasarkan catatan Kompas.com, akhir 2016, KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi APBD Nganjuk 2009-2015. Perkara itu adalah perkara limpahan dari Kejaksaan.
Dia diduga terlibat dan mengintervensi pengerjaan lima proyek infrastruktur di Nganjuk yakni jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkruk ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Atas status tersangka itu, Taufiqurrahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Maret 2017, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Taufiqurrahman.(Sumber: Kompas.com)